October 5, 2024
Vitalia Shesya via liputan6

Vitalia Shesya via liputan6

Vitalia Shesya via liputan6
Vitalia Shesya via liputan6

Vitalia Shesya ditangkap aparat gabungan dari satuan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan di sebuah hotel kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (11/7). Dia tak sendiri, Vitalia ditangkap bersama tiga orang laki-laki dan empat perempuan. Polisi pun menyatakan Vitalia positif narkoba.

Penggrebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan bahwa sebuah kamar telah dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah itu, dibentuk tim untuk memastikan informasi tersebut. Tim bekerjasama dengan petugas hotel. Benar saja, sebanyak tujuh orang tengah melakukan pesta narkoba.

Mereka yaitu PF, DC, MF, YWSK, CK, SR, dan model berinisial AN atau diduga Vitalia Shesya. “Di satu tempat di kamar tertentu ada pemuda melakukan kegiatan pesta narkoba. Yang bersangkutan ada di situ (Vitalia Sesha),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi di Mapolsek Pademangan, Jakarta, Selasa (14/7).

Ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua bungkus plastik bening ketamine 3,59 gram, 1 buah alat hisap ganja, uang USD 100, 1 bungkus plastik bening yang berisikan ketamine 3,41 gram, 3 butir pil happy five, sisa ketamine, sisa potongan happy five, 1 buah tas merk chanel warna hitam putih, 1 butir pil happy five, dan 1 tas warna biru merk Hermes. “Waktu ditangkap dalam keadaan sadar. Di badan tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Vitalia Shesya pun menyesali perbuatannya menggunakan narkoba bersama teman-teman di bulan suci Ramadhan. Model berusia 28 tahun itu pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dia juga menjelaskan kalau dirinya tak sengaja menggunakan barang haram itu di bulan puasa.

“Saya mau minta maaf, intinya di bulan Ramadan ini yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat. Buat yang kecewa sama saya, saya juga minta maaf. Kasus yang saya jalani ini, saya katakan saya gunakan tidak sengaja pakai narkoba. Saya juga merasa nggak terbukti pakai barang itu,” ucap Vitalia Shesya di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/7).

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *