Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Eza Gionino saat dirinya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Eza ditangkap di kediamannya kompleks Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum ditangkap, mantan kekasih Ardina Rasty tersebut sudah diikuti sejak membeli sabu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Kemang, Jakarta Selatan. Saat kasus itu dikembangkan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke aktor ganteng tersebut. “Kita telusuri dari Kemang, kemudian ke Pasar Minggu, sampai ke tersangka (EG). Kemudian kita lakukan tindakan pada tersangka,” kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Eza Gionino sendiri tak pernah menyangka aktivitasnya menghisap sabu bisa terendus pihak kepolisian. Tak hanya kaget, Eza juga sempat melawan saat aparat hendak membawanya ke kantor polisi. Keluarganya yakni sang ibu dan kakak juga tak menyangka kalau Eza memakai narkoba. “Awalnya dia tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan. Dia ditangkap di dalam kamar,” ucapnya.
Eza mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pengedar berinisial K. Dia juga melakukan transaksi barang haram itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi masih mengejar pengedar berinisial K yang menjual barang haram tersebut pada Eza Gionino. “Kami masih mengejar pengedar karena ingin mengurai kemana saja dia menjual (narkoba) nya,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan artis lain yang juga turut mengonsumsi narkoba dari K. “Kita sedang menelusuri jaringan (pengedar K). Mungkin ada temen-temennya (artis) lagi kita telusuri. Kini kita sedang melakukan pengejaran K sebagai pengedar,” pungkasnya. Saat ini Eza masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan. Eza juga dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara...