March 29, 2024

Setelah sebelumnya dikabarkan tertangkap petugas Aviation Securiy di terminal 1B keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu pagi tanggal 29 April 2017, kini Rapper Iwa Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 46 tahun tersebut kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melakukan gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri dengan barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja seberat 1,5 gram pada Senin, 1 Mei 2017, akhirnya status Iwa K dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Hasil tes urine Iwa juga menunjukkan bahwa suami dari Wikan ini positif menggandung THC. Dua hal tersebut kemudian menjadi alat bukti yang dikantongi polisi.

Atas kasus yang tengah menjeratnya, Iwa K dikabarkan sempat mengalami shock. Namun kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu menuturkan bahwa kondisi kliennya kini sudah lebih baik dari sebelumnya dan sudah ikhlas untuk menjalani segala prosedur yang harus ia lalui.

Chris juga menambahkan bahwa Iwa kini berharap bisa menjalani proses rehabilitasi. Hal ini dikarenakan Iwa baru mengkonsumsi barang haram tersebut selama 2 bulan dan hanya pada waktu tertentu saja, sehingga Iwa masih jauh dari kata ketergantungan.

Menurut Chris, selama menggunakan narkotika, kliennya tidak pernah membeli sendiri melainkan ada seseorang yang memberinya secara cuma-cuma. Sedangkan soal proses rehabilitasi mereka harus menunggu keputusan dari BNN apakah Iwa layak menjalani rehabilitasi atau tidak.

Well, penyesalan memang selalu datang terakhir. Wajar saja jika Iwa merasa shock saat awal dirinya ditangkap, tapi seharusnya jika ia mau lebih berhati-hati dalam berperilaku tentu tidak akan berakhir begini. Semoga kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi Iwa agar bisa lebih baik kedepannya. Keep spirit, bro!

 ..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *