January 7, 2024
Imam S. Arifin via tempo

Imam S. Arifin via tempo

Pedangdut Imam S. Arifin kembali ditangkap polisi saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Ajun Komisaris Mansyur Busairi di apartemennya, kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti paket sabu seberat 0.36 gram, bong, alat pengisap sabu. Pria berusia 56 tahun itu membuat bong dari dot bayi dengan menggunakan sedotan dan alat isap lain. “Dia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Yang bersangkutan itu sudah terjadi tiga kali (ditangkap karena narkoba),” ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Herru Julianto, Minggu (28/8).

Imam S. Arifin via tempo
Imam S. Arifin via tempo

“Dari hasil penangkapan tersebut tim kami berhasil menyita yang ada padanya. Barang atau jenis narkotika sabu bruto sekitar 0.36 gram, satu alat hisap, cangklong, dan satu timbangan elektronik yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat ditangkap yang bersangkutan  sedang menggunakan narkoba. Lalu kami tes urin, hasilnya positif, disimpulkan yang bersangkutan sedang menggunakan narkoba,” pungkasnya.

Kini, polisi masih menahan tersangka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polres Jakarta Barat juga berencana menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan ini. Sejauh ini belum ada keluarga yang terlihat mendampingi tersangka. Sebelumnya, Imam juga sempat masuk penjara pada tahun 2012 terkait dengan kasus yang sama. Anaknya juga ditangkap polisi karena menjual sabu. Imam pun pernah dipenjara selama 4,5 tahun.

Imam pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada tahun 2008 di Medan. Imam pun dihukum penjara 14 bulan. Kemudian pada tahun 2010, dia kembali ditangkap karena kasus yang sama, paket sabu ditemukan di apartemennya di Jakarta. Atas perbuatannya itu, Imam dijerat dengan UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *