9. Iyut Bing Slamet – penyalahgunaan narkoba
Kasus narkoba juga menimpa Iyut Bing Slamet. Dia terbukti melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD no 35 2009 tentang narkotika. Dan karena obat terlarang tersebut, dia divonis hukuman satu tahun penjara.
Pada saat sidang, Iyut dituntut dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp. 1 miliar karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 UUD no 35 2009 . Namun hakim memutuskan hukuman selama 1 tahun. Setelah sidang, Iyut nampak lebih tenang karena hukuman yang dia terima 6 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.