October 8, 2024
Saipul Jamil

Saipul Jamil

Berita Selebritis – Satu lagi artis yang tersandung kasus pencabulan. Setelah Indra Bekti dilaporkan dua orang yang mengaku korbannya, beberapa waktu kemudian ada Ian Kasela yang dilaporkan dengan tuduhan pelecehan oleh artis yang dibinanya. Kini giliran Saiful Jamil yang dihadapkan pada masalah yang sama.

Saipul Jamil dilaporkan oleh pemuda berusia 17 tahun yang menjadi penonton setia D’Academy. Menurut pengakuan korban, Saipul Jamil mengajak korban untuk datang dan menginap di rumahnya yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saipul Jamil kemudian meminta pemuda itu untuk memijitnya.

Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Saipul Jamil Ditangkap Polisi (via Instagram)

Namun, diakui oleh pemuda tersebut, Saipul Jamil kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya. Beruntung setelah kejadian tersebut, Saipul Jamil mengijinkan pemuda itu pulang. Alih-alih pulang, karena tidak terima diperlakukan tidak senonoh, pemuda itu lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Karena laporan itulah, Saipul Jamil dijemput paksa oleh pihak berwajib pada Kamis, 18 Februari 2016 pukul 05.30 pagi. Saipul bersedia dibawa tanpa paksaan, Ipul bahkan tidak perlu sampai diborgol. Selanjutnya Saipul Jamil akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saipul Jamil [via instagram]
Saipul Jamil [via instagram]
Yang mengejutkan, Saipul Jamil mengakui bahwa benar ia telah melakukan tindakan tersebut. “Mengaku, dia mengaku. Iya iya,” kata Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly saat dihubungi wartawan untuk kelanjutan berita pencabulan ini. Nampaknya kasus ini tidak akan berlarut-larut seperti kasus Indra Bekti, ya.

Saat ini, Saipul Jamil masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat. Belum diputuskan tentang penahanan Saipul Jamil, karena pemeriksaannya sendiri pun belum selesai. “Masih diperiksa, nanti apakah sore saya tahan atau jam lima pagi. Paling lama kan jam lima pagi,” tambahnya.

Menurut perundang-undangan yang berlaku, jika laporannya terbukti benar, Saipul Jamil akan dijerat dengan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Jakarta Utara tersebut. Nantikan berita selanjutnya dari kami, ya Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *