October 16, 2024
Rere Regina via kapanlagi

Rere Regina via kapanlagi

Rere Regina via kapanlagi
Rere Regina via kapanlagi

Rere Regina sempat dikabarkan menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Charly Van Houten dan sang istri, Regina Irawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (25/9). Rere melaporkan Regina atas dugaan pencemaran nama baik didampingi oleh kuasa hukumnya, Toto Ruhanto.

Sejak tahun 2013 hingga sekarang, Rere mengaku kerap menerima pesan singkat dari Regina yang isinya kata-kata kasar dan cenderung berupa ancaman dan menghina dirinya. Regina juga selalu memasang status pada sosial media Twitternya yang tidak sepantasnya ditujukan kepada Rere Regina.

“Berdasarkan bukti laporan kita, di sini yang kita laporkan adalah Regina. Berdasar Twitter, bukti-bukti yang ada sudah kita serahkan ke kepolisian. Perkembangan kita serahkan kepada pihak kepolisian siapa aja yang terlibat di sini,” kata Toto selaku kuasa hukum Rere Regina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Rere mengatakan segala pernyataan kasar Regina terhadapnya karena wanita dua anak itu cemburu. Seperti diketahui, Rere selama ini dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Charly bahkan sempat berembus kabar kalau Rere dan Charly telah nikah siri. Namun, Rere mengaku kalau hubungannya dengan Charly hanyalah sebatas teman saja.

Menurutnya, apa yang dilakukan Regina itu adalah buah perilaku sang suami, Charly yang berusaha mendekati hingga sempat berniat untuk menikahinya. “Hubungannya enggak ada hubungan apa-apa. Cuma memang saya ada hubungan kerja sama dengan suaminya. Jadi mungkin ya ada cemburu,” jelasnya.

Dalam pelaporannya, Rere Regina pun melampirkan bukti-bukti seperti pesan singkat Regina yang mencaci maki dirinya dan juga hujatan Regina di Twitter. Atas tindakannya itu, Regina terancam tuntutan hukuman enam tahun penjara. “Sesuai dengan UUD ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008. Ancamannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar,” pungkasnya Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *