January 6, 2024
Pelaku Penjual Bayi Ruben Dan Ayu via kapanlagi

Pelaku Penjual Bayi Ruben Dan Ayu via kapanlagi

Pelaku Penjual Bayi Ruben Dan Ayu via kapanlagi
Pelaku Penjual Bayi Ruben Dan Ayu via kapanlagi

Pelaku penjual bayi yang mencatut foto anak Ruben Onsu dan anak Ayu Ting Ting melalui media sosial Instagram kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka ditangkap di rumahnya di Batuampar, Jakarta Timur, Kamis (10/9). Rencananya bayi-bayi tersebut akan dijual Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar.

“Ini hasil kerja keras Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Budiono. Selama 1,5 bulan ada laporan dari saudara R, banyak foto-foto di internet, salah satunya foto bayi R dan A. Dari hasil penyelidikan, kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Dia dibelakang saya,” ungkap M Iqbal Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).

Pelaku sendiri merupakan seorang perempuan berinisial UW yang ternyata masih berusia 19 tahun dan berstatus pelajar di salah satu SMK di kawasan Jakarta. UW dalam melancarkan aksinya hanya bertindak seorang diri. Pelaku perempuan, modus iklan menjual bayi sangat murah di mana putra-putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan dari Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan. “Kasus ini sudah diungkap lama. Tapi kami masih kekurangan alat bukti dan tersangka kami lepaskan. Namun Kamis kemarin kami menemukan alat bukti berupa hanphone dan peralatan elektronik sehingga kami jemput paksa. Yang jelas tersangka punya handphone banyak sekali,” imbuhnya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone, sim card, dan akun Facebook serta Instagram. Dengan itu, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar, serta pasal 12 junto pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 Juta.

Kasus ini berawal dari iklan penjualan bayi murah melalui media sosial Instagram bernama ‘jualbayimurahsangat’ dan ‘jualbayimurahsegera’. Akun tersebut ikut mengunggah foto anak dari Ruben Onsu, Thalia Putri Onsu juga anak dari Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak. Ruben dan Ayu pun melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa resah Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *