January 7, 2024
Saipul Jamil via viva

Saipul Jamil via viva

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap vonis ringan terkait penanganan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi tersangka Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. Saipul diduga menjadi sumber uang Rohadi agar meringankan putusan perkara yang menjeratnya.

Kemungkinan KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka kasus suap ini karena disebut-sebut uang yang diduga suap senilai Rp 250 juta bersumber dari kantongnya. “Itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).

Meski begitu, penetapan tersangka Saipul harus terlebih dahulu ditemukan bukti permulaan yang cukup. Diketahui pihak penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut. “Ya karena ini menyangkut kasus dia, maka dia layak untuk diperiksa penyidik,” tuturnya.

Saipul sendiri usai diperiksa enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan penyidik KPK kepadanya hari ini. Dia justru lebih banyak menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. Hal ini pun nampak berbeda seperti pada pemeriksaan Saipul sebelumnya dalam kasus yang menjeratnya. “Saya serahkan ke ‎pengacara saya saja, Pak Tito,” ujar Saipul Jamil.

Saipul Jamil via viva
Saipul Jamil via viva

Pengacara Ipul, Tito Hananta mengatakan Saipul dicecar penyidik terkait komunikasi dengan Majelis Hakim dan panitera PN Jakut yang menangani perkaranya. Dia membantah Saipul tahu uang yang semula ditujukan sebagai dana operasional proses hukum digunakan untuk menyuap. Pengeluaran itu diserahkan kepada kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

“Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap),” ujar Tito Hananta. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman adalah pengacara Saipul Jamil, Samsul adalah kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga telah memberi suap kepada Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut. Suap ini diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dirinya menerima uang Rp 250 juta dari Saipul. Transaksi tersebut dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Saipul. Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *