January 6, 2024

Kabar tak mengenakkan datang dari mantan aktor yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola. Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Jumat, 2 Februari 2018, pria tampan bernama lengkap Zumi Zola Zulkilfi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Berikut adalah kronologi kasus yang menimpa Zumi Zola. Yuk kita simak!

1. Penetapan sebagai tersangka

 

 

 

Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Ia dipercaya memimpin Provinsi Jambi bersama dengan wakilnya, Fachrori Umar. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zola sempat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung, Jawa Timur selama periode 2011-2016. Zola ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 2 Februari 2018 oleh KPK. Tidak sendiri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arvan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

2. Dugaan kasus

Zola dan Arvan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menerima suap terkait proyek-proyek yang ada di Provinsi Jambi. Suap yang diterima tersebut sebesar 6 miliar rupiah. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar bersedia hadir di pengesahan RAPBDD Provinsi Jambi 2018 senilai 4,5 triliun rupiah. Uang suap tersebut diduga dikumpulkan tersangka dari para kontraktor proyek-proyek yang ada di Jambi.

3. Dicegah ke luar neger

 

Zola sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri pada tanggal 25 Januari 2018 lalu. Saat itu Ditjen Imigrasi menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola. Pencegahan tersebut dikarenakan keberadaan Zola diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi. Surat Keputusan dari KPK tersebut berlaku hingga enam bulan lamanya. Saat pencegahan tersebut, belum dijelaskan secara pasti apakah Zola sudah menjadi tersangka atau belum.

4. Penggeledahan rumah

Setelah pencegahan bepergian ke luar negeri, KPK juga sempat menggeledah rumah Zola pada 31 Januari 2018. Tak tanggung-tanggung, rumah mantan tunangan Ayu Dewi ini digeledah selama 6 jam. Rumah yang berada di Jalan Sulthan Thaha, Jambi itu digeledah mulai pukul 12.30 hingga 18.50. Saat penggeledahan dilakukan, Zola sedang tak ada di rumahnya melainkan sedang dinas di Jakarta.

5. Menjadi saksi bawahannya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, Zola diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, Asisten Daerah III Pemprov Jambi atas kasus dugaan suap APBD Jambi. Selain Saifudin, terdapat tiga orang lainnya yang juga dijadikan tersangka yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arvan. Namun, siapa sangka ternyata Zolai juga ikut menjadi tersangka setelah menjadi saksi para anak buahnya.

Dengan munculnya pemberitaan mengenai kasus yang menimpa Zumi Zola, tak sedikit warganet yang mengungkapkan kekecewaannya. Terlebih mereka yang dulunya merupakan fans Zola. Tetapi ada orang-orang yang tetap percaya kepada Gubernur Jambi ini bahwa ia adalah pimpinan yang jujur. Semoga kasus yang menimpa Zola dapat segera terselesaikan ya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *