January 6, 2024

Beberapa hari belakangan netizen ramai memperbincangkan Kaesang Pangarep, putera bungsu Presiden Joko Widodo yang kabarnya telah dilaporkan ke polisi. Seorang pria bernama Muhammad Hidayat menuding Kaesang telah melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui vlog yang berjudul #BapakMintaProyek.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 41 detik tersebut, Kaesang membahas soal adanya oknum yang kerap meminta proyek pemerintah. Selain itu, ia juga menyinggung masalah generasi muda masa kini yang sudah mulai terkontaminasi hal-hal negatif.

Simak video tersebut selengkapnya di bawah ini :

“Ini adalah salah satu contoh, seberapa buruknya generasi masa depan kita. Lihat saja Ahmad Sahroni

Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku di sini mempertanyakan, kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu udah belajar menyebarkan kebencian? Apaan coba itu? dasar Ndeso (ditutup dengan bunyi sensor). Ini ajarannya siapa coba? dasar N****.

Ndak jelas banget. Ya kali ngajarin ke anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain. Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita itu kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya.

Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar N****

Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong”.

Rupanya kata “Dasar Ndeso” yang beberapa kali diucapkan Kaesang dalam video tersebut membuatnya dianggap telah melanggar Pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait kebencian pada golongan tertentu. Hidayat kemudian melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 ke Polres Metro Bekasi Kota.

Lalu, apa tanggapan Wakapolri Komjen Syafruddin mengenai laporan yang menyeret nama putera Presiden Joko Widodo tersebut? Menurut Syafruddin tuduhan yang ditujukan pada Kaesang itu mengada-ngada, karena tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang yang diunggah pada 27 Mei 2017 itu. Pihak kepolisian pun memutuskan untuk tidak memproses laporan tersebut. Di sisi lain, polisi rencananya akan mengundang Hidayat pada Jumat, 7 Juli 2017 untuk diintrogasi apa maksud dari laporan yang ia ajukan.

Menurut Pak Wakapolri rupanya tidak ada unsur kebencian dalam vlog Kaesang seperti yang dituduhkan oleh Hidayat. Nah, kalau menurut kamu sendiri, bermanfaatkah video yang dibuat Kaesang ini?

 ..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *