January 6, 2024

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro umroh First Travel memang masih sangat panjang perjalanannya. Terbongkar pada 2017, First Travel diduga menggunakan dana sekitar 63.310 calon jamaah umroh dengan total kerugian mencapai 905 miliar rupiah.

Dengan penyelidikan yang masih berlarut-larut, selebritis penuh sensasi Syahrini rupanya terseret kasus ini. Perempuan berusia 40 tahun itu diduga menerima endorse First Travel senilai satu miliar rupiah. Fakta ini diungkapkan oleh Regiana Azachira, mantan Corporate Secretary First Travel.

Regiana memang dihadirkan JPU PN Depok sebagai saksi untuk tersangka tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Dari penuturannya, Regiana mengungkapkan kalau Syahrini dan 11 anggota keluarga besarnya melaksanakan ibadah umrah dengan jasa endorse First Travel.

Tiga tersangka First Travel

Melalui endorse itu, Syahrini dan keluarganya mendapat enam tiket pesawat gratis dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi. Lalu mereka juga memperoleh tambahan 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel dengan nilai total Rp 1 miliar, seperti dilansir Kompas.

Saat hadir sebagai saksi di PN Depok hari Rabu (21/3) kemarin, Regiana juga menyebutkan kalau pihak Syahrini melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus dengan kisaran Rp 190 juta. Syahrini dan keluarga besarnya berangkat umrah pada akhir Maret-awal April 2017.

Hanya saja apa yang diungkapkan Regiana itu berbeda dari Syahrini. Pelantun Sesuatu itu pernah menghadiri penyidikan di Bareskrim Polri dan membantah dia mendapat bayaran dari First Travel. Dari pengakuannya, dia hanya mendapat jatah diskon potongan harga karena membayar setengah dari harga penuh, sementara keluarganya membayar penuh.

Syahrini tengah berlibur di Eropa

Berbeda dengan penyanyi Vicky Shu yang juga terseret kasus endorse First Travel, Syahrini justru tidak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3) dan Rabu (21/3). Diketahui kalau mantan rekan duet Anang Hermansyah itu kini tengah berlibur di Eropa.

Jika memang terus mangkir sampai tiga kali, JPU menyebutkan kalau Syahrini bisa terancam pidana hukuman karena menolak memberikan kesaksian di pengadilan. Seperti dilansir Okezone, Syahrini bisa saja dijerat Pasal 224 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan.

 ..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *