April 25, 2024

Hukum di Indonesia merupakan satu hal yang tak bisa dielak oleh masyarat tak terkecuali para seleb tanah air. Bahkan, beberapa selebriti justru kerap menjadi bahan pemberitaan akibat kasus yang mereka lakukan dan berujung pada urusan dengan pihak kepolisian. Memang benar sih, kebanyakan dari publik figur ini harus berujung di meja hijau akibat kepemilikan barang haram yakni Narkoba.

Akan tetapi, nampaknya narkoba bukanlah satu-satunya alasan yang dapat menjerumuskan para publik figur ke dalam ruang tahanan loh. Seperti kisah yang telah dialami oleh Ahmad Dhani hingga Syahrini di bawah ini. Seperti apa kisahnya?

1. Afgan Hampir Ditangkap Kepolisian Malaysia

Kejadian ini terjadi di tahun 2011, berawal ketika Afgan berada pada sebuah Bandara Malaysia untuk meneruskan studinya di salah satu perguruan tinggi Malaysia. Namun, ditengah-tengah pemeriksaan Pasport, Afgan justru secara tak sengaja terpisah dengan sang Ibu yang kala itu menemaninya. Padahal, segala tanda identitas Afgan mulai dari Pasport hingga KTP berada di tangan Ibunda. Hal inilah yang membuat pelantun ‘Terimakasih Cinta’ ini dianggap sebagai imigran gelap dan hampir tertangkap oleh pihak kepolisian Malaysia. Beruntung, di akhir cerita sang Ibu datang dan memberi segala data diri Afgan kepada pihak Imigrasi di Bandara.

2. Cita Citata : Penghinaan Terhadap Papua

Di tahun 2015 lalu, pelantun Lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ Cita Citata hampir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dinggap melanggar Pasal 28 ayat 2, UU 11 No 2008 tentang ITE. Pasalnya, wanita cantik ini diduga telah melakukan penghinaan kepada masyarakat Papua lewat caption yang ia berikan pada salah satu postingannya di akun Instagram resmi miliknya. ‘Cantik masih tetap, harus dicantikin mukanya.Nggak kayak Papua kan.’ Ungkap Cita Citata saat mengenakan pakaian adat asli Papua.

Tak ingin dianggap menghina warga Papua, Cita pun kembali menuliskan sebuah caption pada akun sosial medianya untuk menjelaskan duduk perkara sesungguhnya.

3. Twitt Ahmad Dhani Berujung Penangkapan

Ahmad Dhani memang dianggap sebagai salah satu musisi yang kerap menuai sensasi di dunia hiburan. Namun agaknya kali ini sensasi yang dibuat olehnya harus berurusan langsung dengan pihak kepolisian. Yah, di penghujung tahun 2017 silam, mantan suami dari Maia Estianty ini harus rela bolak balik kantor kepolisian akibat cuitannya di akun Twitter miliknya.

Kasus ini bermula kala suami dari Mulan Jameelah itu menulis cuitan di akun Twitter miliknya pada momen pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terjadi pada 2017 silam. Akun bernama @AHMADDHANIPRAST menuliskan, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya.”

Tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

4. Nikita Mirzani : Kasus Pencemaran Nama Baik

Terjadi di awal tahun 2018, Nikita Mirzani harus berurusan langsung dengan pengacara kawakan Farhat Abbas. Pasalnya Nikita diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Farhat Abbas saat membawakan acara Pagi-Pagi Pasti Happy. Diketahui, Nikita telah membuat candaan dengan menghina Farhat sebagai pengacara kere dan kerap menggunakan barang bermerk palsu.

Berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Nikita terancam 6 tahun penjara.

5. Syahrini, Hampir Dibui 18 Bulan Akibat Jalan Tol

Berita yang satu ini nampaknya masih hangat terdengar di telinga kita yah. Seleb sensasional yang satu ini nampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ‘kecerobohan’nya dalam memilih lokasi berswafoto. Seperti yang telah kita ketahui hal ini bermula pada sebuah foto yang telah ia unggah pada Senin (5/3/2018) lalu. Pelantun lagu Jangan Memilih Aku ini diketahui telah melakukan sesi foto di bahu jalan ruas tol Waru – Juanda Surabaya. Dan benar saja, hal ini membuatnya hampir mendekam dipenjara selama 18 bulan dengan melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang peraturan jalan dan lalu lintas.

Wah, ternyata hal  yang nampaknya remeh dapat membuat seseorang berujung pada ranah hukum yah. Ada baiknya hal ini kita jadikan pembelajaran untuk lebih berhati-hati lagi dalam melakukan sesuatu yah!..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *