January 11, 2024

Perubahan vonis dari 7 tahun, menjadi 3 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil masih terus bergulir. Salah satu pedangdut tersohornya Indonesia itu sepertinya memang sedang mendapatkan ujian berat dalam hidup. Setelah kemarin berusaha keras membuktikan bahwa pihak korban DS telah melakukan pemalsuan umur, kali ini kondisi berbalik arah menyudutkannya.

Dalam hitungan hari, KPK malah meringkus beberapa orang yang tersangkut dengan kasus ini dan sebagian besar dari pihak Saipul Jamil. Usut punya-usut, ada beberapa kejanggalan dan kecurigaan yang ditemukan tim kuasa hukum korban DS maupun KPK yang akan memberatkan situasi mantan suami Dewi Persik itu. Apa saja?

Adanya Dugaan Suap yang Terendus Oleh KPK

Yang satu ini memang bukan lagi kejanggalan, tapi sudah masuk tahap di mana KPK mulai mengamankan pihak-pihak yang dicurigai tersangkut penyuapan. Seperti yang sudah disebutkan di atas, beberapa orang seperti Panitera Muda Pengadilan Jakut berinisial ‘R’ sudah lebih dulu diamankan. Nggak tanggung-tanggung, salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil dan kakak kandungnya juga ikut terciduk dalam operasi ini.

kasus saipul jamil
Saipul Jamil usai jalani sidang vonis.

Kabar tersebut konon sempat membuat pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, nyaris lemas karena tidak tahu menahu mengenai penangkapan tersebut. Tapi ia masih yakin bahwa pihaknya tidak melakukan perbuatan kotor itu. Menurut update terbaru, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyebutkan kalau ‘R’ yang dimaksud bukan Panitera dari kasus hukum Saipul Jamil, tapi sepertinya hal ini masih belum bisa membuat pedangdut itu bernafas lega.

Perubahan Tuntutan yang Membuat Vonis Bang Ipul Lebih Ringan

Kejanggalan kedua ditemukan oleh kuasa hukum korban DS, Osner Jhosep Sianipar. Karena jelas-jelas sebelumnya jaksa menyebutkan tuntutan hukum untuk Saipul dari Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda 100 juta. Tapi semua itu tiba-tiba berubah, di mana jaksa menggunakan pasal 292 tentang tindak pidana pencabulan sesama jenis atau homoseksual, yang mana masa kurungannya lebih ringan yakni 3 tahun.

Perubahan vonis dari 7 tahun, menjadi 3 tahun.
Perubahan vonis dari 7 tahun, menjadi 3 tahun.

Dengan adanya kabar mengenai penangkapan R, Osner Jhosep merasa kecurigaannya ini semakin terbukti. Tapi untuk lebih memastikan, dirinya sendiri sudah menyurati beberapa badan hukum sebagai langkah untuk menguatkan pembelaan pada kliennya.

Sikap Majelis Hakim yang Tergesa

Agaknya kubu lawan tim kuasa hukum Saipul Jamil ini sangat gesit dan tajam dalam membela kliennya. Majelis hakim untuk kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, terkesan sengaja mempercepat waktu sidang dengan alasan ada pemindahan tugas. Awalnya Osner percaya, namun lama-lama ia menyebut bahwa tindakan ini terkesan seperti tergesa sehingga harus Majelis Hakim bersangkutan yang memutuskan.

Tindakan majelis hakim mempercepat sidang membuat kuasa hukum DS ragu.
Tindakan majelis hakim mempercepat sidang membuat kuasa hukum DS ragu.

Logikanya, seperti tidak ada banyak waktu semisal pihak kuasa hukum DS menyatakan keberatan dan sebagainya terhadap putusan tersebut. Lagi-lagi, hal ini mengarah pada settingan dan dugaan suap yang tadi sudah disebutkan. Wah.. berat..berat..berat..

Well, ini memang bukan tahun yang hoki buat mantan anggota grup G4UL itu. Baru beberapa bulan lalu ia menjadi juri di sebuah akademi dangdut, kini nasibnya terombang-ambing di balik jeruji besi. Yah, semoga saja segera ada pencerahan untuk kasus hukum Bang Ipul ini ya. Tapi yang jelas, semoga pengadilan memberikan putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *