April 23, 2024

Aksi nya berfoto manja di tol Waru-Juanda pada Senin (5/3) silam malah menuai kontroversi. Dalam dua foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya itu, pelantun Sesuatu ini berpose bak model catwalk di bahu jalan tol. Mengenakan busana serba hitam dan aksesoris fashionable, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini dengan santai menulis, ‘Melangkah manjah di jalan tol Surabaya. Yha kan?’

Tentu saja aksi Syahrini kali ini tidak layak ditiru. Karena memang ada aturan yang jelas melarang pengguna tol turun dan berfoto. Berdasarkan UU No 38 Tahun 2014 pasal 63 terungkap bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan dan denda Rp 1,5 miliar.

Polantas Indonesia dan PT CMS selaku operator jalan tol juga menyayangkan tindakan Syahrini. Hanya saja Hotman Paris selaku kuasa hukum Syahrini, menilai kalau kliennya belum bisa dipidana karena tidak mengakibatkan terganggunya jalan.

Melalui akun Youtube pribadinya, Syahrini pun mengakui kalau dia tertarik berfoto karena melihat jembatan yang tampak indah sehingga membuat dia meminta izin pengawalnya untuk berhenti sejenak di bahu jalan. Menurut Syahrini saat itu kondisi jalan tol Waru-Juanda memang begitu kosong dan sepi kala dirinya turun selama 3-5 menit tersebut.

“Kupikir berhenti di bahu jalan tidak melanggar UU sepanjang ada yang mengantar. Artinya waktu itu kan ada yang mengawal dan tidak lama waktunya. Nah yang membuat melanggar UU Lalu Lintas adalah ketika terjadinya kecelakaan beruntun misalkan atau kemacetan panjang. Tapi ini pembelajaran juga buat aku, aturan berhenti di bahu jalan itu seperti apa sih? Aku juga tidak mengetahuinya dan aku awam sekali mengenai UU itu,” jelas Syahrini.

Sang Princess pun tak lupa mengucapkan permintaan maafnya “Barangkali dalam hal ini aku salah dan minta maaf sepantasnya. Tetapi karena aku tidak tahu mengenai peraturan UU jalanan itu. Padahal aku sering loh berhenti jalan seperti itu. Jadi menurut aku, informasi ini harus diinformasikan ke masyarakat luas mengenai UU Lalu Lintas.”

Menanggapi klarifikasi Syahrini, Irjen Machfud Arifin selaku Kapolda Jatim pun meminta agar masyarakat tidak membesar-besarkan kasus Syahrini lagi. Menurut Irjen Machfud, masih banyak kasus lain yang lebih serius Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *