January 6, 2024
Farhat Abbas (c) farhatabbas_law

Farhat Abbas (c) farhatabbas_law

Kasus pencemaran nama baik yang merundung Ahmad Dhani melalui Twitter yang dilayangkan Farhat Abbas terkait kecelakaan yang menimpa Dul di penghujung tahun 2013 tersebut rupanya malah semakin memanas. Setelah dipanggilnya Dhani dan beberapa saksi oleh Polda Metro jaya guna melengkapi berkas kasusnya kemarin ternyata efektif mengancam sang mantan suami Nia Daniati itu mendapatkan ganjaran yang menimbulkan efek jera, pasalnya dari pihak Dhani sendiri tak segan-segan membawa seorang saksi baru demi menguatkan gugatannya.

Selain itu, disamping pidana hukuman yang mengancamnya diduga Farhat juga harus mengeluarkan tak sedikit biaya guna membayar denda yang berkisar kurang lebih satu milyar rupiah sesuai pasal yang menjeratnya. Kuasa hukum Dhani pun, Ramdan Alamsyah, juga terlihat bersemangat memperjuangkan kasus bapak 4 anak ini. Ramdan mengatakan bahwa Farhat terancam 5 tahun kurungan penjara sekaligus dendanya atas kelakuannya itu.

Farhat Abbas (c) farhatabbas_law
Farhat Abbas (c) farhatabbas_law

“Ancaman 5 tahun (penjara), denda kurang lebih 1 miliar rupiah. Akun triomacan2000 sudah banyak yang masuk penjara, apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat Abbas dengan Pasal 27 jo 45 UU ITE?,” beber Ramdan saat ditemui di Reskrimsus Polda, Jakarta Selatan, Kamis (9/4) kemarin.

Selama hampir dua tahun berselang setelah kasus itu muncul, Dhani mengaku sudah tak mengikuti perkembangan tentang pengacara bertubuh subur itu lagi, bahkan Dhani pun juga jarang membuka akun Twitternya sendiri.

Tapi bukan Farhat Abbas namanya jika tak melawan, pengacara penuh kontroversial itu mengaku memiliki senjata tersendiri guna melawan seluruh gugatan yang dilayangkan Dhani, ia siap bertempur memenangkan kasus tersebut dengan membawa saksi yang juga berpengaruh. Lalu seperti apakah kelanjutan kasus keduanya? Semoga jalur hukum tetap bertindak adil guna menyelesaikan semua perkara ini Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *