March 29, 2024
Eza Gionino via liputan6

Eza Gionino via liputan6

Eza Gionino via liputan6
Eza Gionino via liputan6

Aktor tampan Eza Gionino ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Eza pun diamankan di rumahnya, kompleks Cibubur Country 310k CCOV No.22, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benar EG adalah Eza Gionino yang dulu pernah terlibat kasus mukulin Ardina Rasti. Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015. Sejak pukul 00.30 WIB, dia telah kami tahan,” kata Kompol Aswin, Humas Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Penangkapan tersebut dilakukan karena informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di TKP. “Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Eza ditangkap seorang diri dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, dalam kotak kaca mata. Berat brutto 0,16 gram, satu bong, satu cangklong (pipa kaca), dan dua korek gas.

Selain itu, polisi masih mengejar pengedar berinisial K yang menjual barang haram tersebut pada Eza Gionino. “Kami masih mengejar pengedar karena ingin mengurai kemana saja dia menjual (narkoba) nya,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Eza Gionino akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun.

Ini bukanlah pertama kalinya bintang FTV itu terjerat masalah hukum. Sebelumnya pada 30 Oktober 2012, Eza dilaporkan mantan kekasih Ardina Rasti ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pemukulan. Setelah melalui proses persidangan panjang, Eza akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *