March 29, 2024
Farhat Abbas via liputan6

Farhat Abbas via liputan6

Farhat Abbas via liputan6
Farhat Abbas via liputan6

Farhat Abbas balik menyerang Ahmad Dhani setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pengacara ini mengajukan sidang praperadilan atas kasusnya tersebut. Kalaupun ditolak, maka Farhat akan langsung menjalani sidang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebagai warga negara Indonesia, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Takut atau tidak normal saja. Cuma sebagai warga negara yang baik, dia harus patuh hukum. Kalau tidak bersalah berarti tidak (takut). Relatif ya,” ungkap pengacara Farhat Abbas, M. Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Menurutnya, Farhat merasa dirinya berhak melakukan kontrol sosial terhadap Dhani melalui akun Twitter miliknya. “Sebagai manusia sah-sah aja (takut). Tapi harus diuji di praperadilan, itu kan hanya bentuk kicauan, bentuk sosial kontrol. Makanya kita lakukan semuanya, pasal-pasal yang disangkakan tersebut memenuhi atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, hasil sidang pencabutan atau tetapnya status Farhat Abbas sebagai tersangka akan ditentukan dalam dua minggu ke depan. Nantinya, pihak pengadilan akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa apa yang telah dilakukan Farhat termasuk tindak pidana atau sebaliknya. Sementara, kuasa hukum Farhat menilai hal ini hanya sebagai kontrol sosial.

Sayang di sidang kali ini Farhat tidak hadir. Namun, hal itu bukan bentuk menghindar atau ketakutan. “Mungkin akan sama sidang praperadilan lain, akan ada hasilnya dua minggu lagi. Bisa jadi bukan peristiwa pidana, suatu kontrol sosial peristiwa yang dialami anak Ahmad Dhani. Farhat harus mempertanggungjawabkan, takut atau tidak normal saja,” katanya.

Perseteruan tersebut adalah buntut dari ocehan Farhat Abbas soal kasus kecelakaan mobil yang menimpa anak ketiga Ahmad Dhani. Farhat diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *