January 4, 2024
Ayu Azhari via republika

Ayu Azhari via republika

Ayu Azhari via republika
Ayu Azhari via republika

Ayu Azhari tiba-tiba datang ke kantor KPK. Ayu memang sempat berurusan dengan KPK saat bergulirnya kasus suap impor daging sapi. Ternyata, kedatangan Ayu ke KPK untuk mencari tahu soal kejelasan uangnya yang telah disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah sebagai seseorang kepercayaan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

“Aku datang ke KPK untuk mencari tahu apa akhir dari persoalan yang dulu pernah terjadi. Kan sudah ada keputusanya. Aku ingin tahu akhirnya aja, supaya aku tahu oh ya sudah clear. Kan dulu pernah ada barang bukti. Sekarang kan sudah ada keputusan pengadilannya. Aku nggak tahu perkembangannya bagaimana,” kata Ayu Azhari di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Namun, Ayu tak mendapatkan kembali harta miliknya itu. “Aku datang ke sini untuk mencari jawaban akhir dari semuanya. Alhamdulillah sudah dapat jawaban, sudah clear. Jawabannya barang bukti aku dirampas untuk negara, ya sudah aku ikhlas. Buat aku nggak apa-apa, aku sudah ikhlas, kalau dirampas untuk negara kan dimanfaatkan, dipakai untuk negara, paling tidak aku tahu akhirnya,” tuturnya.

Jika menengok ke belakang, sebenarnya dulu Ayu pernah membantah menerima uang dari Fathanah. Bahkan, dia mengaku baru kenal suami Sefti Sanustika di tahun 2013. Ayu Azhari pertama kali muncul ke KPK pada 1 Mei 2013. Ayu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk Fathanah. Dua hari kemudian, Ayu kembali datang ke KPK, saat itu penyidik KPK memintanya untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Fathanah.

Awalnya, Ayu tegas membantah telah menerima uang dari Ahmad Fathanah. Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya Ayu mengaku telah menerima uang dari Fathanah, namun dia berdalih uang itu sebagai fee pengisi acara di hajatan PKS. Ayu juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima uang USD 1800 dan Rp 20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat atas permintaan Fathanah.

Atas kasus suap impor daging sapi tersebut, Ahmad Fathanah harus menjalani enam bulan kurungan berdasarkan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 18 September 2014. Vonis itu lebih berat dua tahun dibandingkan putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada tanggal 4 November 2013 lalu yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *